Kesimpulan dan Saran


Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan: pertama, kemajuan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi melahirkan teknologi infromasi yang luar biasa, penyebaran arus informasi mendunia melewati batas-batas negara. Dampak negatif yang muncul  antara  laiberupa  merajalelanya  arus  pornografi  yang  merambah keseluruh dunia melalui home page atau  situs web di   internet (dunia mayantara) menimbulkan “polus pornografi”   menimbulkan   “cyber   damage”   atau   “cyber   pullution”   yang merupakan bagian dari “environmental crime” menjadi bagian apa yang disebut Clobal crime. Objek itulah yang menjadi kepentingan umum (pencemaran moralitas) yang hendak dilindungi oleh hukum pidana.

Kedua, meskipun tindak pidana pornografi telah diatur, bahkan perumusan yang paling baru seperti dalam RUU-PTI, namun substansinya hampir sama dengan pasal-pasal KUHP,  masih  bersifat  limitatif.  Problem  yang  terus  menghadang  adalah  penegakan hukutindak  pidanpornografi melalui  internet  tampaknya sulit  dibendung  dengan peraturan hukum pidana yang ada. Oleh karena itu kebijakan kriminal dalam konteks penegakkan hukum yanharus dilakukan sebaiknya tetap mengedepankan gabungan antara penal polisi dan non penal polisi.

0 komentar: