Dari uraian tersebut di
atas
dapat disimpulkan:
pertama,
kemajuan teknologi
komputer dan teknologi telekomunikasi melahirkan teknologi infromasi
yang luar biasa, penyebaran arus informasi mendunia melewati batas-batas negara. Dampak negatif yang
muncul antara lain berupa
merajalelanya arus pornografi
yang
merambah keseluruh
dunia melalui home page atau situs web di
internet (dunia mayantara) menimbulkan
“polusi pornografi” menimbulkan “cyber
damage” atau “cyber
pullution” yang
merupakan bagian dari
“environmental
crime” menjadi
bagian apa yang disebut “Clobal
crime”. Objek itulah yang menjadi kepentingan umum (pencemaran moralitas) yang
hendak
dilindungi oleh hukum pidana.
Kedua, meskipun tindak pidana pornografi
telah diatur, bahkan perumusan yang
paling baru seperti dalam RUU-PTI,
namun substansinya hampir
sama
dengan pasal-pasal
KUHP, masih bersifat
limitatif. Problem yang terus menghadang adalah penegakan hukum tindak
pidana pornografi melalui
internet
tampaknya sulit dibendung dengan
peraturan hukum pidana yang ada. Oleh karena itu kebijakan kriminal dalam konteks penegakkan hukum yang harus dilakukan sebaiknya tetap mengedepankan gabungan antara penal polisi dan non penal polisi.
0 komentar: