Pendahuluan
1.1.
Latar
Belakang
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak
dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan
masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek terutama teknologi informasi (Infomation Technology) seperti internet
sangan menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat.
Perkembangan dari teknologi yang pesat dan teknologi computer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa perubahan dan revolusi baru dan juga mengubah pola piker dalam pengetahuan antar manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (bordeless way of thinking).
Internet merupakan sarana penting bagi masyarakat global. Internet membuat dunia, seolah menjadi lebih dekat. Masyarakat pun menjadi di mudahkan oleh kemajuan teknologi karena akses yang mudah dan biaya yang sedikit. Internet dapat digunakan semaksimal mungkin karena perkembangan teknologi ini dapat membuat perubahan yang begitu besar, yang pada akhirnya dapat menguntungkan. Tapi tidak semua pengguna internet berlaku baik ada banyak juga tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain atau biasa disebut cybercrime.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang
terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
b. Untuk
lebih memahami bahaya pornography dan paedophilia dan semoga kita dapat
mencegah dan menghindari pornography dan pedophilia.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
a. Memberikan
informasi tentang Cybercrime, Cyberlaw, Pornography, dan Paedophiliakepaa kami
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
b. Sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah EPTIK (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
1.3.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian yang kami lakukan pada penulisan makalah ini adalah :
1. Metode
Studi Pustaka (Library Study)
Kami merangkum berbagai
sumber bacaan dari bahan-bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang
akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang
akan dijadikan bahan makalah.
0 komentar: