Pendahuluan

1.1.   Latar Belakang

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek terutama teknologi informasi (Infomation Technology) seperti internet sangan menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat.

Perkembangan dari teknologi yang pesat dan teknologi computer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa perubahan dan revolusi baru dan juga mengubah pola piker dalam pengetahuan antar manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (bordeless way of thinking).

Internet merupakan sarana penting bagi masyarakat global. Internet membuat dunia, seolah menjadi lebih dekat. Masyarakat pun menjadi di mudahkan oleh kemajuan teknologi karena akses yang mudah dan biaya yang sedikit. Internet dapat digunakan semaksimal mungkin karena perkembangan teknologi ini dapat membuat perubahan yang begitu besar, yang pada akhirnya dapat menguntungkan. Tapi tidak semua pengguna internet berlaku baik ada banyak juga tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain atau biasa disebut cybercrime.

1.2.   Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
b.    Untuk lebih memahami bahaya pornography dan paedophilia dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari pornography dan pedophilia.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Memberikan informasi tentang Cybercrime, Cyberlaw, Pornography, dan Paedophiliakepaa kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
b.    Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).

1.3.   Metode Penelitian

Metode penelitian yang kami lakukan pada penulisan makalah ini adalah :
1.    Metode Studi Pustaka (Library Study)
Kami merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan-bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.

0 komentar: