Cyber Crime
Cyber
crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cyber crime dengan
computer crime, The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer
crime sebagai : “...any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, invertigation, or
prosecution”.
Dalam
tulisannya Andi Hamzah (1989) berkata bahwa, “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :
“Kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Definisi
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai :
“any illegal, unehtical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Dari
beberapa definisi di atas, secara singkat dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet sebagai
media utama yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Dalam kasus ini tentunya kita akan sulit melacak untuk menemukan
siapa orang yang melakukan kejahatan tersebut, tetapi bukan tidak mungkin
pelakunya dapat ditemukan.
Karakteristik Cyber Crime
Berdasarkan motif kegiatannya, kejahatan telematika
(cyber crime) dapat digolongkan kedalam :
a.
Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy:
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer
suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism:Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.1.1
Jenis-jenis
Cybercrime
1. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unautorhized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tiak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
c.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless dokumen melalui internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
f. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan
perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Macam-macam
Cyber crime berdasarkan sasaran kejahatannya
1. Kejahatan
telematika terhadap individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
a. Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
b. Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
c. Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Contoh kasus lainnya adalah lima orang
hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu
kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada
sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai
dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.
Kejahatan ini dapat ditangani oleh pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman
pencurian pada kelima orang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita
para korban sampai saat ini berlum ditangani.
2.
Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery, dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
3.
Kejahatan telematika
terhadap perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita,
seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di
Fakultas Arts and Science Universitas
Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the
US Naval Command, the San Diego-based
Control and Ocean Survellance Center, dan beberapa organisasi vital di
Amerika. Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai
kejahatan. Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah
Amerika, pada akhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela
kepada FBI.
4.
Kejahatan telematika
terhadap negara
Majalah New York Times melaporkan
sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa Negara di
dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga Negaranya. Serangan yang paling
merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs
Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah
Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs
mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan
data yang telah diganti tersebut.
1.1.2
Penyebab
Terjadinya Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan
kejahatan komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah :
1.
Akses internet yang
tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna
komputer
3.
Mudah dilakukan dengan
resiko kemanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
4.
Para pelaku merupakan
orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan
fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang
cara kerja sebuah komputer.
1.1.3
Upaya
Penanggulangan Cybercrime
1. Mengamankan
Sistem
a. Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun
sebuah kemanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengamanan
akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan pengamanan Web Server.
1.
Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
a. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasioanal.
c. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan
kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
0 komentar: